Halal


Mr. Arshad Chaudry menerima Sertifikat Jaminan Halal dari Ir. Lukmanul Hakim, Msi, Direktur LPPON-MUI
Sebagai perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produknya di Indonesia, Nestlé berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti semua Undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk mematuhi Undang-undang dan Peraturan Jaminan Produk Halal.
Atas komitmennya tersebut untuk ke-tiga kalinya secara berturut-turut Nestlé menerima status A (bagus) dalam penilaian penerapan Sistem Jaminan Halal - SJH dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia - LPPOM-MUI, sehingga Nestlé berhak menerima Sertifikat SJH.
“Sebagai perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produknya di Indonesia, Nestlé berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti semua Undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk mematuhi Undang-undang dan peraturan jaminan produk halal,” ungkap Arshad Chaudhry, Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia.
Komitmen Nestlé tersebut diimplementasikan melalui buku panduan produk halal untuk kalangan internal, membentuk Komite Halal Internal Nestlé Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa produk-produk Nestlé memenuhi syarat ke-halal-an sesuai dengan syariat Agama Islam serta melakukan audit halal ke pabrik-pabrik Nestlé di dalam maupun luar negeri.
Dengan mengoptimalkan semua fungsi dalam alur proses dimulai dari fungsi pengembangan produk, pemilihan supplier, penerimaan bahan baku, penyimpanan bahan baku di gudang, proses produksi dan penyimpanan barang jadi, Nestlé menjamin produk-produk yang dihasilkan dan dipasarkannya adalah halal, berkualitas dan memenuhi kebutuhan konsumen akan aspek Nutrisi, Kesehatan dan Keafiatan.